Tandaseru – Pengadilan Negeri (PN) Sanana resmi menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh Rudi Duwila terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Putusan perkara Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn ini dibacakan melalui sistem persidangan elektronik (e-court), Rabu (31/12/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Inspektorat Kepulauan Sula dalam mengaudit Dana Desa tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), melainkan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.

Audit Dana Desa Sesuai Prosedur

Majelis Hakim menilai rangkaian tindakan Inspektorat, mulai dari pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga penyampaian hasil audit ke Aparat Penegak Hukum (APH), telah sesuai dengan aturan. Hal ini berlandaskan Pasal 19 Ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Tindakan tersebut merupakan administrasi pemerintahan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga mematahkan dalil penggugat mengenai pengabaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Menurut hukum, LPJ Dana Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan langsung kepada Inspektorat. Dengan demikian, unsur kesalahan maupun kerugian yang didalilkan penggugat dinyatakan tidak terbukti.

Kemenangan Kepastian Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, menyatakan bahwa hasil persidangan ini merupakan penegasan atas prinsip kepastian hukum dalam fungsi pengawasan internal pemerintah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin.

Dengan ditolaknya gugatan ini, posisi hukum Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dinyatakan kuat. Selain menolak gugatan, PN Sanana juga menghukum penggugat, Rudi Duwila, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Riski Sarmin
Reporter