Tandaseru — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai merealisasikan anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 3.903.786.579 setiap bulannya.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, anggaran tersebut dialokasikan untuk 1.074 pegawai PPPK yang terbagi dalam tiga formasi utama, yakni Tenaga Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan. Para penerima gaji merupakan hasil rekrutmen formasi tahun 2022, 2023, dan 2024.
Rincian Alokasi Anggaran
Realisasi pembayaran gaji ini terbagi dalam beberapa kelompok pengadaan, diantaranya angkatan 2022 & 2023, Pemerintah Daerah membayar gaji untuk 84 pegawai (2022) dan 329 pegawai (2023). Total anggaran untuk kelompok ini mencapai Rp 1,607 miliar per bulan.
Untuk 660 pegawai hasil rekrutmen tahun 2024, Dinas Keuangan merealisasikan anggaran sebesar Rp 2,296 miliar per bulan.
Besaran Gaji Berdasarkan Golongan
Adapun besaran gaji yang diterima oleh pegawai PPPK bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian nominal gaji per golongan yang ditetapkan:
- Golongan I: Rp 2.578.900
- Golongan III: Rp 2.358.400
- Golongan V: Rp 2.655.400
- Golongan VII: Rp 3.588.500
- Golongan IX: Rp 3.736.000
- Golongan X: Rp 3.981.300
Langkah realisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai kontrak pemerintah di Pulau Morotai serta memacu kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis administratif.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.