Oleh: Ali Akbar Muhammad
Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara
_______
SIKAP Pemerintah Maluku Utara yang secara terang-terangan menunjukkan watak aslinya membangkitkan kemarahan publik. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya menjadi pengambil keputusan yang jernih, justru menunjukkan dengan jelas keberpihakannya kepada kaum pemodal.
Marwan Polisiri, Kadisnaker Provinsi Maluku Utara, kepada RRI Ternate dengan lugas menyatakan upah buruh Maluku Utara (UMP) hanya naik 3% dan UMS naik 2%. Sungguh menyedihkan nasib kaum buruh Maluku Utara dengan keputusan tersebut.
Padahal, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada tahun 2025 mencatatkan angka yang sangat luar biasa, bahkan menjadi yang tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru hingga akhir tahun ini, provinsi ini mengalami lonjakan ekonomi yang sangat signifikan dibandingkan provinsi lainnya.
Berikut rincian performa ekonomi Maluku Utara selama tahun 2025:
1. Statistik Pertumbuhan (y-on-y)
Ekonomi Maluku Utara menunjukkan tren peningkatan yang stabil dan masif di setiap kuartal:
– Kuartal I 2025: Tumbuh 34,58%
– Kuartal II 2025: Tumbuh 32,09%
– Kuartal III 2025: Melonjak hingga 39,10%
– Proyeksi Keseluruhan Tahun: Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan total tahun 2025 akan berada pada kisaran 26,80% – 30,80%.
2. Sektor Pendorong Utama Keberhasilan ini tidak lepas dari peran sektor industri yang sangat dominan:
– Hilirisasi Pertambangan:Operasional kawasan industri seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Weda Bay Nickel (WBN) menjadi motor penggerak utama. Sektor pertambangan dan penggalian mencatat pertumbuhan tertinggi, mencapai 77,33% pada kuartal III.
– Ekspor Barang dan Jasa: Komponen ekspor melonjak hingga 56,19%, didorong oleh pengolahan mineral (nikel) yang diekspor ke luar negeri.
– Investasi: Kepercayaan investor yang tinggi, dengan nilai investasi mencapai puluhan triliun rupiah, memperkuat struktur ekonomi daerah.
3. Dampak Wilayah dan Sosial
– Halmahera Tengah Menjadi kabupaten dengan pertumbuhan tertinggi (di atas 60%), sekaligus berhasil menurunkan angka kemiskinan dari dua digit ke satu digit.
– Tingkat Kemiskinan & Pengangguran: Secara provinsi, tingkat kemiskinan berada di angka 5,8% dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,5%.
– Upaya DiversifikasiPemerintah daerah mulai mendorong sektor non-tambang seperti perikanan dan kelapa agar masyarakat bisa merasakan dampak ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Adapun fakta-fakta perkembangan industri nikel di Indonesia sejak ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) hilirisasi nikel:
1. Penyumbang devisa yang cukup besar di Indonesia: Rp 662,9 Triliun (akumulasi periode hilirisasi terbaru).
2. Pertumbuhan industri nikel: naik 1.000% dibandingkan saat masih mengekspor bijih mentah (raw material).
3. Indonesia saat ini penyuplai 50% nikel di pasar global.
Hal inilah yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara (Malut) cukup tinggi, sebesar 33,19%.
Melihat pemaparan data-data di atas, menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di provinsi Maluku Utara sedang bagus-bagusnya dan inflasi sangat rendah. Namun, ada pertanyaan mendasar yang harus kita jawab: Siapakah yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut?
Bertumbuhnya sektor hilirisasi pertambangan nikel, yang mengakibatkan melonjaknya ekspor produk pengolahan mineral kritis (nikel) ke luar negeri dengan jumlah investasi mencapai puluhan triliun rupiah, tentunya tidak terlepas dari jerih payah dan kontribusi buruh atau pekerja di sektor tambang.
Sektor tambang mampu menyumbang devisa negara dan memperkaya para pelaku bisnis tambang nikel. Namun, di sisi lain, kenaikan upah buruhnya sangat kecil, hanya 3% atau hanya naik sebesar Rp 102.240,-. Tentunya hal ini tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan oleh para pengusaha tambang. Mestinya, dengan mempertimbangkan angka standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMP 2026 minimal naik 31%.
3.408.000 (UMP 2025) + 31% = 4.464.480 (sudah sesuai KHL).
Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, yang menyatakan demi keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi, oleh sebab itu kebijakan kenaikan UMP harus proporsional. Pernyataan ini seolah-olah Kadisnaker hanya memikirkan kepentingan para pengusaha tambang saja, namun tidak sama sekali memikirkan nasib kaum buruh yang merupakan mayoritas rakyat di Maluku Utara.
Bahkan, pernyataan Marwan Polisiri cenderung menakut-nakuti buruh di salah satu media online: “Kalau kenaikan upah terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dikhawatirkan bisa berdampak pada efisiensi, bahkan berujung pada pengurangan tenaga kerja. Ini tentu tidak kita inginkan,” ucap Marwan.
Jelas pernyataan ini tidak memiliki keberpihakan sama sekali terhadap kelas pekerja yang juga turut berkontribusi terhadap industri tambang mineral kritis (nikel) dan tidak memiliki Political Will untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Maluku Utara. Upaya untuk melakukan redistribusi kekayaan sesuai mandat konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, yang berbunyi “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dimana cabang produksi vital dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” seolah-olah diabaikan dan tidak dianggap hal yang penting untuk diupayakan.
Yang terpenting bagi Marwan Polisiri sebagai salah satu pejabat Pemprov hanya peduli terhadap investor. Padahal sangat jelas mengeruk kekayaan alam di Indonesia dan menikmati keuntungan luar biasa. Soal bagaimana nasib buruhnya, itu bukan soal penting.
Sementara itu, daya beli buruh semakin hari semakin menurun. Buruh hanya bisa bertahan hidup, dari kontrakan ke pabrik-pabrik smelter dan tambang, agar dapat menjalankan mesin-mesin produksi yang memberikan keuntungan bagi para pengusaha. Namun, bagaimana dengan kesejahteraan dan jaminan sosial seperti kesehatan dan pendidikan? Bukan lagi hal yang prioritas bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara dan Gubernur Provinsi Maluku Utara.
“Upah buruh boleh rendah, asalkan para investor tidak ada yang kabur.” Lalu, di mana peran negara untuk melindungi hak dasar warga negaranya?
Cara berpikir para pejabat yang seperti ini bisa membahayakan posisi Presiden Prabowo yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi bisa mencapai target jika daya beli masyarakat tidak mampu menyerap produksi barang? Artinya, tidak akan ada perputaran ekonomi. Wajar saja pertumbuhan ekonomi nasional mandek/stagnan di angka 5,1%, bahkan tidak mencapai proyeksi (yoy) 5,12%.
Lagi-lagi, skema politik upah murah dipertontonkan di wilayah yang pertumbuhan ekonominya sedang melambung tinggi. Sungguh sebuah anomali yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Sebab, di wilayah yang sama mengandalkan sektor industri pertambangan mineral kritis (nikel) di Morowali, Sulawesi Tengah, mampu menaikkan upah buruhnya sebesar 16% lebih.
Alasan lain pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi sumbangsihnya hanya di sektor tambang, di sektor lain tidak, menunjukkan bahwa Pemerintah Maluku Utara hanya menjadi makelar industri ekstraktif. Tak heran kalau JATAM menyebut bahwa Gubernur Maluku Utara adalah Oligarki Tambang.
Padahal, banyak potensi sektor lain yang seharusnya bisa dikembangkan oleh pemerintahan daerah, seperti perikanan dan kelapa sebagai bahan komoditas yang juga dibutuhkan oleh pasar internasional maupun domestik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah hanya berlaku sebagai makelar dari investor-investor tambang yang sedang giat-giatnya berinvestasi di Malut. Namun, tidak berupaya untuk membangun industri dasar yang mampu mengoptimalkan sumber kekayaan alam sebagai penopang ekonomi daerah maupun nasional, sesuai mandat konstitusi UUD 1945.
Termasuk sektor jasa dan pariwisata yang sangat potensial di Malut. Artinya, relasi produksi hanya melayani kehendak para investor untuk mengeksploitasi sumber kekayaan alam dan tenaga kerjanya. Para elit pemerintah daerah lupa menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi hak dasar warga negaranya. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.