Tandaseru — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, resmi membekukan seluruh izin penjualan kembang api di wilayah Maluku Utara menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna mencegah euforia berlebihan di tengah suasana duka bencana alam.

Waris menegaskan, kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres jajaran, tidak akan menerbitkan izin keramaian maupun izin dagang kembang api dalam bentuk apa pun.

“Seluruh jajaran telah diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan penjualan kembang api di lapangan,” ujar Waris, Jumat (25/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembekuan izin oleh Direktorat Intelkam ini bersifat sementara sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang sedang tertimpa bencana di wilayah Aceh dan Sumatera. Penjualan baru akan diizinkan kembali setelah masa pemulihan bencana dinyatakan selesai.

Selain larangan kembang api, Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan atau perayaan yang bersifat hura-hura. Sebagai gantinya, warga diminta mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti doa bersama atau penggalangan donasi untuk saudara kita di Aceh dan Sumatera. Mari kita tunjukkan kepedulian, jangan ada euforia yang berlebihan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter