Tandaseru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Aditya Hanafi (27 tahun), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Karya Listyanti Pertiwi (30 tahun), pegawai BPS Halmahera Timur. Tuntutan berat ini dijatuhkan lantaran terdakwa dinilai melakukan serangkaian kejahatan keji yang berlapis, mulai dari kekerasan seksual hingga penyalahgunaan data pribadi untuk judi online.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Selasa (23/12/2025), JPU menyatakan Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asma Fandun.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprijal, mengungkapkan tuntutan maksimal ini diambil karena perbuatan terdakwa sangat sadis. Sebelum menghabisi nyawa korban, Hanafi diketahui melakukan penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral.

“Perbuatan terdakwa dipicu oleh kecanduan judi online. Hal yang memberatkan adalah tindakan ini merenggut nyawa, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, dan menimbulkan keresahan luar biasa di masyarakat Maluku Utara,” jelas Komang.

Selain pembunuhan dan kekerasan seksual, Hanafi juga dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi karena terbukti menggunakan identitas orang lain secara ilegal untuk mendukung aktivitas judi daringnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Sementara itu, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan final pada 30 Desember 2025 mendatang.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter