Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan seorang anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial ML. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial D (28 tahun).

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Wawan Lauwanto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) sore sekitar pukul 16:00 WITA, setelah penyidik menetapkan politikus kader Partai Hanura tersebut sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sula sejak Sabtu kemarin,” ujar Wawan kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke kepolisian pada Selasa, 22 Juli 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun:

• Waktu Kejadian: Dugaan pemerkosaan terjadi pada akhir April 2025.

• Lokasi: Peristiwa tersebut diduga berlangsung di salah satu rumah dinas anggota DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.

• Proses Hukum: Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat sehingga menaikkan status ML menjadi tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, ML masih menjalani proses penahanan di Rutan Polres Sula guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Riski Sarmin
Reporter