Tandaseru — Tim Penasihat Hukum terdakwa Irwan Mansur, mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, melancarkan kritik keras terhadap profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Dalam sidang agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (16/12/2025), tim hukum menilai surat dakwaan jaksa cacat hukum atau obscuur libel.

Tim Penasihat Hukum Irwan Mansur diketuai Mustakin La Dee didampingi Syafrin S Aman, Zulharbi Amatahir, Kamarudin Taib, Hasdi Hayan, Vickry Mulyandi, Putri Natalia, dan Winda Aulia Putri H Sina.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Mustakim La Dee, mengungkapkan adanya temuan mengejutkan berupa kemiripan identik antara dokumen dakwaan kliennya dengan terdakwa lain.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dakwaan terhadap klien kami merupakan hasil copy-paste dari dakwaan terdakwa lain, yakni Hamka dan Fransiska Subang. Hal ini terlihat dari masih terselipnya kata ‘Terdakwa’ yang merujuk pada peran orang lain, bukan peran spesifik klien kami,” ujar Mustakim dalam keterangan persnya, Rabu (17/12/2025).

Selain dugaan salin-tempel, tim hukum menyoroti lima poin krusial dalam eksepsi mereka:

1. Dugaan “Sprindik Ganda”

Tim hukum menemukan adanya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda yang diterbitkan untuk satu tersangka yang sama (Irwan Mansur) dalam rentang waktu Januari hingga September 2025. Hal ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).

2. Inkonsistensi Status PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM)

JPU dinilai tidak konsisten dalam menentukan status hukum PT TJM. Di satu sisi, jaksa menyebut perusahaan tersebut tidak berbadan hukum, namun di sisi lain menggunakan LHP BPK-RI yang menyebut PT TJM sebagai Perusahaan Daerah (BUMD).

3. Perintah Jabatan yang Sah

Penasihat hukum menegaskan bahwa tindakan Irwan Mansur dalam menyetujui penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2020 adalah bentuk pelaksanaan perintah jabatan yang sah dari Bupati Pulau Taliabu saat itu, Aliong Mus, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019.

“Secara hukum, perintah jabatan dari penguasa yang berwenang tidak dapat dipidana sesuai Pasal 51 KUHP. Klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea),” tambah Mustakim.

4. Pelanggaran Hak Pembelaan

Tim hukum juga mengeluhkan sikap Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu yang dianggap mempersulit proses pembelaan dengan tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara secara lengkap. Atas hal tersebut, pihak pengacara telah melaporkan tindakan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

5. Dakwaan Tidak Cermat

Dakwaan JPU dianggap tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menguraikan secara utuh unsur “setiap orang” dan tidak menjelaskan secara rinci kapan serta di mana locus delicti (tempat kejadian) tindak pidana tersebut dilakukan.

Menutup keterangannya, Tim Penasihat Hukum Irwan Mansur meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate untuk bersikap objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien mereka. Mereka berharap hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif, mengingat adanya dugaan kriminalisasi yang tidak didasari prinsip kehati-hatian.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter