Tandaseru – Aparat kepolisian Halmahera Tengah, Maluku Utara, membongkar dan memusnahkan sejumlah tempat produksi minuman keras (miras) ilegal berbahan fermentasi gula di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah.

Operasi penertiban yang digelar pada Senin (15/12/2025) itu menutup praktik produksi cap tikus skala besar yang telah berlangsung berbulan-bulan dan memasok ribuan kemasan miras ke wilayah Gemaf hingga Lelilef.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga 15.30 WIT tersebut melibatkan personel gabungan Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara, serta back up Sat Samapta Polres Halmahera Tengah. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati.

Penggerebekan berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan 301 kantong miras jenis cap tikus milik seorang warga berinisial IR. Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku memproduksi sendiri minuman keras tersebut di area kebun belakang Desa Gemaf.

“Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak ke lokasi dan menemukan tiga titik pabrik miras ilegal,” ungkap Abdul Rajak, Selasa (16/12/2025).

Di TKP I, polisi menemukan dua unit rumah kebun yang dijadikan tempat produksi milik IR dan AN. Dari lokasi ini diamankan 12 ember besar berisi fermentasi gula siap produksi serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras.

Sementara di TKP II, KM 5 Gemaf, polisi menemukan satu rumah kebun milik DP yang digunakan sebagai sentra produksi. Barang bukti yang diamankan jauh lebih besar, yakni 29 ember fermentasi gula siap suling, 150 kantong plastik berisi cap tikus, serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa miras tersebut diedarkan secara luas. Para saksi mengaku kerap diminta mengantar miras kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 per karung setiap pengantaran. Para pemilik tempat produksi juga mengakui bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan total produksi mencapai ratusan hingga ribuan kemasan, yang diedarkan bebas di Gemaf dan Lelilef.

Atas temuan tersebut, polisi langsung melakukan penertiban dan pemusnahan seluruh sarana produksi miras ilegal di lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi 150 kantong cap tikus, 8 jerigen ukuran 5 liter berisi miras, serta 2 jerigen sampel fermentasi gula.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara Kapolres AKBP Fiat Dedawanto menegaskan, operasi ini sekaligus menghentikan mata rantai produksi miras ilegal yang selama ini menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penertiban ini menjadi peringatan keras bahwa produksi dan peredaran miras tanpa izin tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan penindakan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Fiat.

Polres Halmahera Tengah memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Sumarno Abdullah
Reporter