Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan tahun 2025.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kristanto Trinoviandri di halaman kantor Kejari, Senin (15/11/2025). Pemusnahan hari ini merupakan tahap kedua yang dilakukan Kejari Morotai pada tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 15 Agustus 2025.
Plh. Kepala Seksi Barang Bukti (Kasie BB) Kejari Morotai, Arnes Tomasila, menjelaskan bahwa babuk yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dari Polres Pulau Morotai dan satu perkara dari Loka POM Pulau Morotai.
”Satu perkara penyidikan dari Loka POM Pulau Morotai terkait dengan perkara tindak pidana Kesehatan, yang dilimpahkan kepada Jaksa Pulau Morotai, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo,” terang Arnes.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah perkara, diantaranya: 6 perkara perlindungan anak, (Babuk 26 lembar pakaian). 2 perkara tindak pidana kekerasan seksual (2 unit handphone). 1 perkara informasi dan transaksi elektronik (2 buah kartu SIM). 1 perkara kesehatan (1 buah flashdisk).
Secara rinci, babuk dari perkara Kesehatan yang dimusnahkan terdiri dari 1000 buah botol parfum, kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti ini langsung dimusnahkan.
Adapun barang bukti berupa perangkat elektronik seperti handphone, kartu SIM, dan flashdisk dimusnahkan dengan cara dipotong-potong hingga tidak dapat dipergunakan lagi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.