Tandaseru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali, sebagai tersangka, Selasa (9/12/2025). Al Yasin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Ternate.

“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” ujar Richard.

Richard menegaskan, penetapan tersangka pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini menunjukkan komitmen Kejati Maluku Utara memberantas praktik rasuah.

Al Yasin ditetapkan sebagai tersangka lain yang diduga turut terlibat bersama MS, yang perkaranya telah lebih dulu diproses hukum.

Kejati Malut memastikan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sekaligus memanfaatkan momentum HAKORDIA 2025 untuk menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.

Yasim Mujair
Editor
Sahril Abdullah
Reporter