Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tiga tersangka ini diumumkan Kamis (4/12/2025) sebagai hasil pengembangan atas perkara BMHP yang sebelumnya telah menjerat Terpidana Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku Penyedia.

Ketiga tersangka yang ditetapkan berdasarkan surat penetapan pada Desember 2025 tersebut adalah LL (Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025), ANM alias AM (Nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025), dan AMKA alias PA (Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025).

Penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempercepat proses pencairan anggaran BMHP senilai Rp 5 miliar, padahal barang BMHP tersebut belum tiba di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini mencapai Rp 1.622.840.441,00.

Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan Subsidair: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tim penyidik Kejari Sula menyatakan telah memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa Kamis sebagai saksi, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi. Penyidik selanjutnya akan menerbitkan surat panggilan resmi kepada para tersangka dan mengimbau agar mereka kooperatif.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter