Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Barat (Halbar) mengamankan enam pelajar SMP. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di salah satu rumah di Kecamatan Jailolo, Selasa (25/11/2025).

​Kepala Satuan Narkoba Polres Halbar, Ipda Taufik Duwila, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025). Ia menjelaskan bahwa karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​“Karena mereka masih di bawah umur, sebagian telah dikembalikan ke orang tua, namun tetap diwajibkan lapor. Statusnya masih pelajar SMP,” jelas Taufik.

​Penangkapan bermula dari laporan yang diterima polisi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.05 WIT dari pemerintah desa dan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan lima remaja di kamar rumah salah satu pelajar di Kecamatan Jailolo.

​Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, meliputi: ​Tiga sachet plastik bening berukuran kecil. ​Satu linting tembakau. 15 linting sisa pakai yang diduga mengandung narkoba. Dua unit handphone (iPhone 13 dan Infinix X6815D). Satu korek api gas. Uang tunai Rp 50.000.

​Lima remaja beserta barang bukti kemudian diserahkan oleh pihak desa ke Polres Halbar untuk diproses oleh Satresnarkoba.

​Pengembangan kasus berlanjut pada pukul 01.15 WIT di hari yang sama, di mana polisi kembali bergerak ke rumah seorang pelajar lainnya di kecamatan tersebut. Petugas menemukan satu sachet plastik besar berisi dua sachet kecil yang juga diduga narkoba.

​Hingga saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Halbar guna mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter