Tandaseru – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Ake Gaale Kota Ternate menghadapi ancaman gugatan hukum setelah dua kali somasi dilayangkan oleh kuasa hukum mantan Penjabat Direktur Utama, Muhammad Syafei, terkait kewajiban pembayaran Penghargaan Masa Jabatan.

Somasi Pertama dilayangkan Kantor Hukum MCS & Rekan pada 20 November 2025, memberikan tenggat waktu 5 hari kalender kepada Direksi PERUMDA Ake Gaale untuk melunasi pembayaran tersebut.

Namun, karena tidak ada respons dan pembayaran, Kuasa Hukum Muhammad Syafei, Maharani Caroline, kembali melayangkan Somasi II/Terakhir pada 1 Desember 2025, dengan tenggat waktu yang lebih singkat, yakni 3 hari kalender.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pembayaran

Tuntutan pembayaran tersebut didasarkan pada Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/KT/2024 tertanggal 23 September 2024. Dalam SK tersebut, ditetapkan pemberian penghargaan kepada Pejabat Direktur Utama PERUMDA Air Minum Ake Gaale Kota Ternate sebesar 80% dari gaji dan tunjangan Direktur Utama.

Muhammad Syafei menjabat sebagai Penjabat Direktur Utama sejak penunjukannya berdasarkan SK Wali Kota Ternate tertanggal 21 Desember 2022, dan diperpanjang sebanyak enam kali hingga berakhir pada bulan Juli 2025. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya berhak atas penghargaan masa jabatan tersebut yang telah dijalaninya sejak Desember 2022 hingga Juli 2025.

“Padahal yang menjadi tuntutan klien kami adalah Hak atas Penghargaan atas kinerjanya sebagai Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate selama hampir 3 tahun bekerja untuk kepentingan Perumda,” bunyi Somasi II yang dikirimkan.

Ancaman Upaya Hukum Perdata

Maharani Caroline menyatakan bahwa pengabaian pembayaran hak kliennya tersebut merupakan perbuatan melanggar aturan dan hukum.

“Apabila sampai batas waktu tersebut pihak Perumda Ake Gaale tetap tidak mau memenuhi kewajibannya, maka kami akan menempuh langkah upaya hukum perdata untuk mendapatkan hak klien kami,” tegas Maharani dalam surat Somasi Kedua/Terakhir.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter