Tandaseru – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memerintahkan Propam Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menindaklanjuti kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan oknum polisi berinisial Bripka F. Aduan ini datang dari seorang ibu rumah tangga, MBK (21 tahun), yang mengaku ditelantarkan suaminya selama enam tahun.
Korban MBK secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penelantaran tersebut melalui aplikasi Aduan Masyarakat (Dumas Online) Mabes Polri. Laporan tersebut diterima pada 27 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan penerimaan aduan tersebut.
“Aduan sudah kami terima, dan saya telah memerintahkan Kasie Propam untuk menindaklanjutinya secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hartanto.
Kasie Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menambahkan pihaknya telah bergerak cepat. Setelah menerima Dumas dari Mabes Polri, Propam Polres Sula segera berkoordinasi dengan Propam Polres Morotai dan Polres Halmahera Barat untuk mengamankan Bripka F dan menempatkannya di tempat khusus (Patsus) sesuai prosedur.
“Polres Sula telah menerbitkan laporan polisi, dan melakukan pemeriksaan awal, serta memeriksa sejumlah saksi,” kata Ikbal.
Ikbal menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan dan koordinasi dengan Bidkum Polda Maluku Utara terus dilakukan sebagai persiapan untuk Sidang Komisi Kode Etik Polri. Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran anggota Polri tanpa pandang bulu, dengan menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
MBK, korban penelantaran, menyampaikan rasa terima kasih dan berharap laporannya diseriusi oleh penegak hukum, termasuk Mabes Polri, Polda Malut, dan Propam Polres Sula.
Laporan pengaduan korban MBK diterima dengan nomor surat SPSP2/251126000077/XI2025BGYANDUAN.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.