Tandaseru – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, menahan Direktur Umum PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), YR alias Yakob, atas dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan pada Jumat (28/11/2025), setelah tim penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu, Yoki Adrianus, menyatakan penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, tim penyidik telah menyimpulkan dan menetapkan saksi YR ditingkatkan statusnya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yoki dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taliabu.

Tersangka YR, yang diketahui menjabat Direktur Umum PT TJM Perusda Taliabu pada tahun 2020, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu. Masa penahanan berlaku mulai 28 November hingga 17 Desember 2025.

Alasan penahanan merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

“Alasan subjektif yaitu tersangka dikhawatirkan nanti akan melarikan diri, kemudian khawatirkan juga akan menghilangkan alat bukti dan alasan subjektif penahanan telah memenuhi alasan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” sambungnya.

Tersangka YR disangkakan pasal berlapis, yaitu:

• Primer: Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

• Subsider: Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelum penetapan ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan 2 orang ahli.

Selain YR, Kejari Taliabu juga menyebutkan adanya 3 tersangka lain dalam kasus ini, yakni dua direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka dan FS alias Nona, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter