Tandaseru — Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana melayangkan surat aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan ini merupakan respons atas dugaan diskriminasi dan kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Djoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe terkait tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Pulau Morotai.
Tunggakan DBH tersebut, yang terakumulasi sejak tahun 2023 dan 2024, ditambah dengan DBH tahun 2025 yang belum direalisasikan, diperkirakan mencapai total lebih dari Rp17 miliar.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Morotai, Sukri Hi. Rauf, menegaskan bahwa transfer DBH adalah kewajiban Pemprov yang bersifat diharuskan. Menurut Sukri, Pemprov telah menunggak sisa DBH kurang lebih Rp12 miliar untuk tahun 2023 dan 2024, yang kemudian bertambah dengan porsi DBH tahun 2025, sehingga total tunggakan mencapai lebih dari Rp17 miliar.
Sukri mengungkapkan bahwa secara kelembagaan, DPRD Morotai telah melakukan pertemuan persuasif langsung di Kantor Pemprov Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan (Kaban) dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Suryani Antarani, berjanji akan segera mentransfer dana tersebut.
”Namun, hingga sampai saat ini hanya sebuah janji belaka,” ujar Sukri, Selasa (25/11/2026) di Kantor Bupati Morotai.
Fraksi Gerindra menilai ada indikasi diskriminasi yang dilakukan oleh kepemimpinan Gubernur Sherly Djoanda. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Pemprov Maluku Utara telah merealisasikan DBH ke hampir semua Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara, sementara transfer ke Kabupaten Pulau Morotai ditahan.
”Ini ada apa Gubernur dengan Morotai,” cetusnya.
Merespons kondisi tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan keseriusannya. Jika langkah secara kelembagaan tidak direspon oleh Pemprov, Fraksi Gerindra akan menyurat ke instansi vertikal yang berwenang. Puncak dari langkah administratif ini adalah mengirim surat resmi kepada KPK dan penegak hukum lainnya jika Gubernur terbukti melakukan faktor kesengajaan untuk menahan transfer DBH.
”Kami sudah menyiapkan administrasi. Jika ibu Gubernur juga melakukan faktor kesengajaan untuk tidak melakukan transfer DBH ini,” tegas Sukri.
Ia menambahkan bahwa DBH tersebut adalah hak masyarakat Pulau Morotai. Oleh karena itu, DPRD Morotai berencana untuk bersatu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Morotai dan organisasi kepemudaan (OKP) untuk turun langsung menyuarakan tuntutan ini di Kantor Gubernur Maluku Utara.
”Mengajak secara kelembagaan bersama seluruh OPD dan teman-teman OKP lainnya untuk tuntut turun ke Ke Kantor Gubernur Malut secara penegasan diluar dari sesuatu yang formal karena akan melakukan gerakan hak-hak rakyat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.