Tandaseru — Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Rabu (19/11/2025), resmi menyerahkan seorang ibu berinisial J, tersangka dugaan pembunuhan anak kandung dan penyembunyian mayat, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Halbar, sebagaimana tercantum dalam surat Nomor B-1146/Q.2.17/EKU.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Kapolsek Ibu IPDA Muis Ode Amran membenarkan penyerahan tersangka J yang merupakan warga Desa Ngalo-ngalo, Kecamatan Ibu Selatan.
“Dasar pelaksanaan Tahap II, yaitu LP/B/08/VIII/2025/Sek Ibu/Res Halbar/Malut, tanggal 26 Agustus 2025. Berkas perkara tersangka J telah dinyatakan lengkap dan hari ini diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Muis.
J disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung serta perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan mayat.
“J disangkakan dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu karena pengaruh kejiwaan dalam waktu segera setelah melahirkan, atau Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang menyembunyikan, menghilangkan, atau menguburkan mayat untuk menyembunyikan kematian,” pungkas Muis.
Kasus ini terungkap pada Senin malam (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIT, ketika warga Desa Ngalo-ngalo dihebohkan dengan penemuan jasad bayi perempuan yang terbungkus kaus putih di dalam plastik hitam dan ditutup batu di pekarangan rumah J.
Penemuan ini berawal dari kecurigaan warga karena J, yang tidak terlihat hamil, dilaporkan melahirkan. Kecurigaan semakin menguat setelah saksi lain melihat bercak darah dan mendengar tangisan bayi dari rumah J. Setelah jasad bayi ditemukan, J langsung mengakui perbuatannya dengan mengangguk saat ditanya warga.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.