Tandaseru — Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia di Dinas Kesehatan DIY menggelar sidang pemeriksaan terkait kasus dugaan malpraktik operasi katarak, Senin (17/11/2025). Dalam sidang dengan nomor perkara MD.01.01/MDP/1654/XI/2025 tersebut, Ahli Hukum Kesehatan Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., menjelaskan konsep kesengajaan tidak langsung (dolus indirectus) yang dapat menjerat dokter dalam kasus ini.
Pengaduan dilayangkan oleh AH terhadap dr. ITMA, seorang dokter di Rumah Sakit SY Jogjakarta, pasca operasi katarak mata kanan pada Januari 2023 yang berujung pada kebutaan.
Disiplin Profesi sebagai Unsur Tindak Pidana
Dr. Hasrul Buamona, Ahli dari Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin profesi dokter merupakan bestanddeel delict (unsur-unsur) yang harus dipenuhi untuk menyatakan tindakan medis sebagai tindak pidana, berkaitan dengan Pasal 359, 351 ayat (4), 360, dan 338 KUHP.
Menurutnya, kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (SPO) merupakan objek penting yang diperiksa oleh MDP, sejalan dengan Pasal 4 PERMENKES Nomor 3 Tahun 2025.
Operasi Minim Kompetensi Dinilai Dolus Indirectus
Dalam keterangannya, Dr. Hasrul berpendapat bahwa jika dokter sedari awal mengetahui tidak bisa menangani pasien karena minimnya kompetensi dan/atau alat medis namun tetap melakukan tindakan operasi katarak, maka tindakan tersebut secara hukum bukan lagi kealpaan, melainkan kesengajaan tidak langsung (dolus indirectus).
“Dokter tersebut telah sengaja melakukan sesuatu tindakan yang telah dilarang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b PERMENKES No.3 Tahun 2025, tetapi akibat buruk terhadap pasca operasi katarak mata atau kondisi kesehatan buruk pada pasien tidak dikehendaki sebelumnya,” jelas Dr. Hasrul.
Rujukan Pasca Operasi Indikasi Ketidakmampuan
Indikasi pelanggaran disiplin juga terlihat dari fakta bahwa pihak RS SY baru memberikan rujukan kepada pasien ke Rumah Sakit Mata YP setelah operasi katarak dilakukan.
Menurut Ahli, hal ini memunculkan dugaan bahwa tindakan medis dokter dalam operasi katarak tersebut tidak kompeten dan tidak merujuk pasien pada tenaga medis yang kompeten sebelum tindakan. Hal tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) PERMENKES No.3 Tahun 2025.
Dr. Hasrul juga mendesak Majelis Disiplin Profesi untuk memeriksa secara komprehensif rekam medis dari Rumah Sakit Mata YP, rumah sakit rujukan pasca operasi, sebagai kesatuan fakta dan alat bukti untuk menilai pelanggaran disiplin dokter teradu. Hal ini didasarkan pada ajaran hukum pembuktian yang secara implisit menganut Negatief wettelijk theory.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.