Tandaseru – Pelaku penyebaran video syur yang melibatkan dua siswa SMA di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Keputusan tersebut dibenarkan Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morotai, Eko Setiawan, saat diwawancarai tandaseru.com, Selasa (18/11/2025).

“Kasus yang itu (video porno) sudah putusan, dan putusannya 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Eko.

Pelaku yang hanya berjumlah satu orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Selain hukuman penjara, pelaku juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eko menambahkan, setelah putusan dibacakan, pelaku langsung ditahan di rumah tahanan Tobelo.

“Pelakunya satu orang saja. Dia terbukti di dakwaan alternatif kedua, denda Rp 60 juta subsider dua bulan. Saat ini pelaku sudah di tahanan Tobelo,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter