Tandaseru — Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai kritik keras.
Berdasarkan pengamatan tandaseru.com, sejumlah ASN terindikasi mengabaikan kedisiplinan, termasuk sering bolos, menyantai di kafe saat jam kantor, dan tidak menggunakan tanda pengenal saat bekerja.
Fenomena ketidakdisiplinan ini, menurut laporan, sering dimanfaatkan oleh para ASN saat Bupati dan Wakil Bupati sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
Buruknya pelayanan akibat ketidakdisiplinan ASN dirasakan langsung oleh masyarakat. Yones, seorang warga Kecamatan Morotai Pulau Rao, mengeluhkan buruknya pelayanan di Kantor Camat karena para ASN jarang berada di tempat.
”ASN yang dimutasi ke Pulau Rao ini lebih banyak aktivitas di pusat kota, mereka ini sudah digaji tapi pergi kantor saja pemalas,” ujar Yones, Senin (17/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Camat Pulau Rao, Sherly Karolin, mengakui telah mengambil langkah tegas. Ia menyatakan sudah memanggil ASN yang terbukti tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.
”Untuk mereka yang sering absen atau jarang berkantor itu kami sudah berikan surat panggilan,” tegas Sherly.
Meskipun demikian, Sherly menjelaskan bahwa beberapa pegawai memang memiliki tugas di luar kantor, seperti Operator Siskeudes yang memiliki pekerjaan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Ia menyebut, terdapat sekitar 20 pegawai (terdiri dari ASN, PPPK, dan honorer) yang bertugas di Kecamatan Pulau Rao.
Sherly menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terhadap pegawai yang malas dalam melaksanakan tugas.
Selain bolos kantor, sejumlah ASN juga terlihat menyantai di kafe pada jam kerja, yakni sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIT.
Padahal, disiplin ASN telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Pemerintah ini secara jelas mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin yang terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat bagi PNS. Namun, implementasi aturan tersebut di lapangan, khususnya di Pulau Morotai, dinilai masih lemah.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.