Tandaseru — Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dengan total tunggakan mencapai Rp12,6 miliar, hingga kini masih ditahan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai mendesak Pemprov yang dipimpin Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk segera merealisasikan pembayaran tersebut sebelum akhir tahun.

​Desakan ini disampaikan langsung oleh 20 anggota DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Rizky.

​”Total DBH yang diminta untuk segera direalisasikan mencapai Rp12,6 miliar,” ujar Rizky kepada tandaseru.com, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan bahwa DBH tersebut merupakan hak rakyat Kabupaten Pulau Morotai yang tertunggak sejak tahun 2024.

​Rizky mengungkapkan, komunikasi terakhirnya dengan Sekretaris Keuangan Provinsi Maluku Utara menunjukkan bahwa Pemprov masih dalam proses menunggu realisasi pembayaran.

​Politikus PDI-P ini memberikan penekanan serius terhadap Pemprov. Jika tunggakan DBH tersebut tidak juga direalisasikan dalam waktu satu minggu ke depan, ia memastikan 20 anggota DPRD Morotai akan menyuarakan persoalan ini hingga ke Pemerintah Pusat.

​”Kemudian belum juga direalisasikan sisa DBH Kabupaten Pulau Morotai, maka tidak menutup kemungkinan 20 anggota DPRD untuk menyuarakan DBH itu,” tegasnya.

​DPRD berharap Pemerintah Provinsi segera merealisasikan sisa tunggakan DBH Morotai, mengingat dana tersebut sangat penting dan merupakan hak daerah yang harus segera dikembalikan.