Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima berkas tahap I kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan tersangka berinisial DL dari penyidik Polres Pulau Morotai.

Plh Kasie Intelejen Kejari Pulau Morotai, Eko Setiawan, mengonfirmasi penerimaan berkas tersebut, Kamis (13/11/2025).

“Kami sudah terima berkas tahap satu dan masih diteliti berkasnya, sekarang masih tahap penelitian,” ujar Eko.

Ia menambahkan bahwa status tersangka DL, yang diketahui sempat ditahan pada 30 Oktober 2025 dan kemudian menjadi tahanan kota sejak 11 November 2025, masih menjadi kewenangan penuh penyidik Polres Morotai.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Morotai, Arnes Tomasila, menjelaskan bahwa berkas tahap I tersebut sudah diterima pihaknya sejak seminggu lalu dan memiliki waktu 14 hari untuk proses pra penuntutan.

“Berkas tahap 1 sudah di kami selama 14 hari, dan ini untuk proses pra penuntutan dan kami masih persiapkan mengirimkan P18,” jelas Arnes.

Arnes melanjutkan, setelah selesai diteliti dalam waktu 7 hari, jaksa akan mengirimkan kembali berkas tersebut ke penyidik.

“Sampai saat ini masih kami teliti. Nanti setelah P18 kami kirimkan, tinggal kami menyusun lagi P19 petunjuknya, dan dalam waktu dekat ini kami kirim untuk P19 untuk dilengkapi,” terangnya.

Penyidik Satreskrim Polres Morotai sebelumnya menahan DL pada 30 Oktober 2025. Namun, tersangka DL kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota pada 11 November 2025 dan terpantau beraktivitas di tokonya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter