Tandaseru — Sebanyak 990 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, pada Senin (10/11/2025).

Acara pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) ini berlangsung di Istana Daerah (Isda) Kabupaten Kepulauan Sula.

​Pelantikan PPPK tahun anggaran 2024 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor: 800.1.13.2/2810.1/Kep/IX/2025. Berdasarkan SK tersebut, masa kerja PPPK terhitung mulai 01 Oktober 2024 hingga 30 Desember 2030.

​Dalam sambutannya, Fifian menyampaikan tuntutan tinggi kepada PPPK yang baru dilantik. Mereka diminta untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.

​Ia secara khusus menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai salah satu kewajiban utama, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

​“Saya berharap kepada seluruh PPPK, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab, serta berdedikasi tinggi sesuai dengan kompetensi jabatan masing-masing,” tegas Fifian, menggarisbawahi harapan agar PPPK 2024 disiplin dalam melaksanakan tugas di satuan kerja masing-masing.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter