Tandaseru — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pimpinan BAZNAS masa bakti 2026–2030.
Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 22 November 2025, dan dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat Pansel BAZNAS, Penginapan Barokah House, Dusun Fangahu, Kompleks Kebun Janda, Kota Bobong, maupun secara online melalui tautan yang telah disediakan.
Ketua Tim Seleksi, Hayatudin Fataruba, mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi ini mengacu pada Keputusan Ketua Tim Seleksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Prosedur dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurutnya, proses seleksi ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan agar menghasilkan figur pimpinan BAZNAS yang berintegritas dan berkompeten di bidang pengelolaan zakat.
“Seleksi akan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah tentang pengelolaan zakat, hingga wawancara yang mencakup kemampuan manajerial, digital, dan psikologis,” jelas Hayatudin, Kamis (5/11/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa pimpinan BAZNAS ke depan benar-benar memiliki kapasitas untuk mengelola zakat dengan amanah dan sesuai syariat Islam,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Pulau Taliabu, La Empi Hamid, menyambut baik pelaksanaan seleksi ini. Ia berharap masyarakat, khususnya tokoh agama, profesional muslim, dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan umat, dapat berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut.
“BAZNAS memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan ekonomi umat di Taliabu. Karena itu, kami mendorong partisipasi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta menjadi bagian dari lembaga ini,” ujar La Empi.
Adapun persyaratan umum peserta meliputi:
Warga Negara Indonesia dan beragama Islam,
Bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun per 3 November 2025, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu.
Sedangkan persyaratan khusus mencakup pengajuan surat lamaran tertulis, melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, surat domisili, pas foto terbaru, ijazah minimal SMA/sederajat, SKCK, surat keterangan sehat, NPWP, dan SK terakhir bagi peserta yang berasal dari ASN atau pegawai lembaga lainnya.
Tim seleksi juga menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan seluruh keputusan bersifat final. Peserta yang lolos di setiap tahap akan diumumkan secara terbuka melalui media resmi panitia seleksi.
***


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.