Tandaseru — Polemik kasus dugaan pungutan liar atas sewa rumah susun tenaga kesehatan di Kabupaten Pulau Morotai menyita banyak perhatian. Salah satunya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda Morotai, Sulaiman Basri.
Sulaiman menyebut, kasus ini sebagai pelanggaran hukum lantaran tidak adanya regulasi resmi yang mengatur penarikan biaya sewa rusun.
“Menyangkut penagihan uang sewa rumah susun saya kira selama ini gratis. Tidak ada regulasi soal itu. Ini jelas pungutan liar,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, penagihan baru dianggap sah jika diatur melalui surat peputusan atau peraturan bupati dan dananya disetorkan ke kas daerah, bukan masuk ke rekening pribadi.
”Kalau masuk ke Kasda walaupun tidak ada regulasi istilahnya karena di manfaatkan oleh Pemda, itu bisa di tagih. Tapi inikan tidak masuk ke kasda, dia hanya masuk di saku sendiri maka itu persoalan lain lagi, ya bisa dibilang pungutan liar,” jelasnya.
Sulaiman bilang, usulan pembuatan SK atau Perbup terkait rusun memang pernah ada, namun tidak pernah terealisasi.
“Jika tidak ada regulasi harusnya gratis untuk tenaga medis yang menempati rumah rusun itu,” tegasnya.
Eks Direktur Klaim Kesepakatan Biaya Operasional
Sementara itu, mantan Direktur RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, dr. Intan Imelda Engelbert Tan, memberikan tanggapan berbeda. Ia menjelaskan, bahwa penagihan biaya tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dengan penghuni rusun.
Menurut Intan, penarikan biaya dilakukan karena sejak tahun 2019, rusun nakes tidak pernah mendapatkan dana hibah atau biaya operasional dari Pemda.
”Jadi, selama ini rumah rusun tidak pernah dapat biaya hibah dari Pemda. Makanya dilakukan kesepakatan dengan penghuni rumah rusun untuk penagihan biaya perbulan. Karena di rumah rusun itu ada hal-hal yang harus dibayar seperti biaya listrik untuk pompa air, dan di bagian depan sama di belakang, bukan untuk listrik per kamar. Kalau per kamar itu mereka yang bayar sendiri,” jelasnya.
Intan merinci besaran iuran berdasarkan kesepakatan yakni dokter spesialis dan dokter umum Rp 400.000 per bulan, perawat dan bidan Rp 300.000 per bulan.
Menurutnya, biaya listrik untuk pompa air dan fasilitas umum rusun cukup mahal, sehingga di tahun 2020 disepakati iuran bulanan tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.