TandaseruDPRD Kabupaten Pulau Morotai, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mencairkan sisa tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH). Total tunggakan yang diminta untuk segera direalisasikan mencapai Rp12,6 miliar.

Anggota DPRD Morotai, Zainal Karim, menyampaikan permohonan tersebut mewakili masyarakat Morotai. Menurutnya, sudah saatnya DBH Pulau Morotai dicairkan, mengingat daerah-daerah di kabupaten lain di Maluku Utara sudah menerima realisasi DBH.

“DBH ini diperuntukkan untuk kemaslahatan umat, sehingga masyarakat Pulau Morotai berharap Ibu Gubernur bisa lebih cepat mengantisipasi dana DBH Pulau Morotai itu,” ujar Zainal kepada tandaseru.com, Senin (3/11/2025).

Akumulasi Tunggakan dan Janji Kampanye

Zainal menjelaskan, keterlambatan pembayaran DBH telah terakumulasi selama dua tahun. Ia merincikan bahwa utang DBH Provinsi Malut kepada Morotai terhitung sejak tahun 2023 dan 2024mencapai total Rp 14 miliar.

“Yang masuk itu baru Rp 1,6 miliar dan masih sisa Rp 12 miliar lebih. Sementara untuk tahun 2025 belum ditetapkan, tapi yang jelas bahwa kita masih punya hak utang dari Provinsi,” cetusnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga menyinggung janji Gubernur saat Pilkada. Meskipun Morotai memberikan suara yang signifikan kurang lebih 64 persen bagi Gubernur terpilih. Sayangnya, realisasi DBH Morotai justru tertinggal.

“Dalam pidato Ibu Gubernur berjanji akan memberikan DBH masing-masing daerah itu Rp 10 miliar, dan daerah lain sudah dikasih bahkan ada yang lebih, untuk Morotai sampai hari ini belum direalisasikan,” ujarnya.

Zainal berharap Pemerintah Provinsi dapat bijaksana dan meminta agar Gubernur tidak ada miskomunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait persoalan ini, terutama setelah konsentrasi politik Pilkada berakhir.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter