Tandaseru — Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif menanggapi komentar praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasin.
Sebelumnya Rahim mengimbau agar anggota DPRD mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di kepengurusan KONI Maluku Utara karena menggunakan sandaran UU MD3.
Nurlaela yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyayangkan komentar praktisi hukum itu dalam pemahaman aturan perundangan-undangan soal rangkap jabatan pada kepengurusan KONI Maluku Utara periode 2025-2029.
“Perlu saya jelaskan pertama praktisi hukum kutip aturan MD3 saja sudah keliru, mengunakan sandaran UU nomor 17 Tahun 2014, padahal sudah terjadi perubahan ketiga yaitu UU nomor 13 tahun 2019, ini kekacauan legal standing,” tegas Nurlaela.
Kemudian yang kedua, sambung dia, adalah soal ada frasa larangan menjabat dalam kepengurusan KONI Maluku Utara yang di pakai oleh praktisi hukum dengan dalil UU dan tata tertib DPRD.
Nurlaela Syarif keras menyampaikan bahwa praktisi hukum ini perlu kuliah hukum kembali, karena terjadi kedangkalan pemahaman regulasi.
“Saya sangat miris soal berita dan komentar praktisi hukum, perlu saya jelaskan bahwa dalam tata tertib DPRD, soal rangkap jabatan itu spesifik disebutkan untuk spesifikasi seperti, jabatan BUMD/BUMN, pengacara, direktur perusahaan, direktur lembaga atau yayasan. KONI itu organisasi kemasyarakatan di bidang olahraga, tidak ada kaitannya dengan jabatan DPRD,” tegas Nurlaela.
Ia juga menegaskan jangan karena jabatan Ketua KONI Maluku melekat pada Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, terus dibuat polemik. Selain itu, perlu dipahami juga bahwa sandaran regulasi UU nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional sudah menghapus kalimat larangan pejabat publik menjadi pengurus organisasi KONI, dimana sebelumnya ada di UU Nomor 3 Tahuun 2005.
“Ketua atau pengurus KONI semenjak UU (11/2022) tentang olahraga nasional, bisa melekat pada jabatan kepala daerah atau anggota DPRD, dan Anggota Partai Politik. Seperti Djafar Umar, Jasman Abubakar. Ketua cabang olahraga (Cabor), Ishak Naser (catur) Nasri Abubakar (Pertina), Rahmi Husen (Possi), Alien Mus, bahkan Presiden RI bapak Prabowo juga Ketua Umum PB IPSI atau Pencak Silat, dan banyak lagi tidak pernah dipermasalahkan, kenapa Kyai Sarbin Sehe sekarang kebakaran jenggot,” tegas Nurlaela.
Soal fungsi pengawasan DPRD dan menjadi pengurus KONI, Nurlaela tegaskan justru ini sangat strategis, jika anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI.
Ia menyebutkan agar sebagai pengurus KONI anggota DPRD justru benar mengawasi alokasi anggaran hibah ke KONI, bagaimana pembinaan atlet prestasi, dan juga fasilitas olahraga yang memadai.
“Saya tegaskan mitra lembaga DPRD, dalam alat kelengkapan dewan komisi, juga membidangi soal olahraga, malah sangat strategis kalau jadi pengurus KONI dan ketua cabor, agar implementasi anggaran dan prestasi atlet dimaksimalkan,” tegas Nuralela.
Nurlaela juga menghimbau, agar praktisi hukum memahami delegasi kewenangan UU MD3 itu penerapannya, untuk lembaga perwakilan rakyat level mana.
“Dalam praktik ber-DPRD selama ini, UU MD3 itu delegasi kewenangannya lebih kepada level lembaga rakyat tingkat DPR/MPR RI, sementara untuk level provinsi dan kabupaten kota mengacu kepada UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, saran kami, sekali lagi batabea, kanda praktisi hukum harus pahami sebelum komentar, baca sebelum bicara, dan kritiklah dengan subtantif, jangan niatnya kritik malah jadi bumerang,” tutup Nurlaela.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.