Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, mengatakan saat ini bidang pidana khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kasus ini sementara masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, jadi mohon teman-teman bersabar dulu,” ujar Sufari, Senin (3/11/2025).
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan mereka.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.
Kejati menduga ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tunjangan tersebut yang nilainya mencapai angka fantastis.
Namun, penyelidikan tidak hanya berhenti di situ. Berdasarkan informasi, tim penyelidik Kejati juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019–2024. Selain itu, terdapat pula Rp 16,2 miliar tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD.
Seluruh anggaran besar tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut. Sufari menegaskan, Kejati Malut akan menangani perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.