Tandaseru — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, Rabu (29/10/2025). Sidang tersebut beragendakan pembuktian saksi dan ahli dari terdakwa.
Perkara tersebut terkait pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) yang dilaporkan PT Position. Akibat pemasangan patok tersebut, PT Position selaku pihak yang bekerja sama dengan PT WKS merasa dirugikan.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM) Marsel Bialembang dan Kepala Teknik Tambang WKM Awwab Hafizh.
Di sela-sela persidangan, PT Position membantah tudingan adanya aktivitas illegal mining dan afiliasi perusahaan dengan aparat penegak hukum. Kuasa hukum PT Position Indra R Maasawet menyatakan, tak ada aktivitas penambangan di lokasi yang dipatok.
“Yang dilakukan perusahaan adalah rekonstruksi jalan angkutan yang digunakan bersama. Jalan ini dibuat bekerjsama dengan perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH,” terang Indra.
Terkait isu afiliasi dengan aparat penegak hukum, Indra pun tegas membantahnya. Ia bilang, tata kelola PT Position dikelola secara profesional.
“Jadi tidak ada, kami tegaskan tidak ada afiliasi kepengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum. Selanjutnya, menurut hemat kami ketika pemberitaan ke depan ataupun yang sudah ada, bahwasanya ada afiliasi antara kami PT Position dengan aparat penegak hukum yang tidak ada bukti sampai saat ini dan tidak ada dasar, patut diduga itu merupakan misinformasi dan patut diduga menjurus pada fitnah, ” tegasnya.
Indra juga mengajak semua pihak menghormati proses sidang yang tengah bergulir.
“Tentunya persidangan ini bukan langsung ada, tapi ada berbagai tahapan-tahapan hukum acara yang dilalui. Dari tahapan pemanggilan saksi, tahapan pemeriksaan di kepolosian, bergulir di kejaksaan, ada petunjuk, dan lain-lain. Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.