Tandaseru — Pesta ronggeng di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memakan korban.
Seorang pemuda asal Halmahera Utara bernama Vino (19 tahun) menjadi korban penikaman saat menghadiri pesta di desa Nakamura, kecamatan Morotai Selatan, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Informasi yang dihimpun, malam itu dua rekan korban, Evan (18 tahun) dan April (23 tahun), warga Desa Pilowo, Morotai Selatan, mengajak korban nonton pesta ronggeng di Nakamura. Pada dini hari, situasi pesta tak lagi kondusif lantaran ada perkelahian antarpemuda yang diduga mabuk miras.
Sepulangnya dari pesta ronggeng, korban bersama rrekannya berjalan pulang. Tiba-tiba ada dua pemuda tidak dikenal datang dari arah belakang dan langsung memukul mereka dengan brutal.
“Sehingga kedua teman saya juga melakukan perlawanan dengan memukul balik kedua pelaku itu,” ungkap Vino, Kamis (30/10/2025).
Ia bilang, saat itu pelaku mencoba menahannya dan melayangkan pukulan ke wajah hingga terjatuh. Namun, ia masih sempat menyelamatkan diri dari pelaku.
“Saya lari mengamankan diri setelah itu saya melihat darah yang bercucuran di lengan tangan kiri dan perut di bagian kiri dan goresan di leher di bagian kiri juga,” akunya.
Hal ini juga dibenarkan keluarga korban, Najwa dan Rahman, yang kebetulan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya mengaku menyaksikan korban mengalami luka hingga bercucuran darah di bagian tangan dan baju.
“Saya mengajak suami saya dan kedua temannya April dan Evan langsung melarikan Vino ke rumah sakit Ir. Soekarno,” kata Najwa.
Keluarga korban langsung membuat laporan ke Polres Morotai. Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Yakub B Panjaitan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kasat menyampaikan bahwa insiden tersebut diduga bermula dari acara pesta ronggeng kemudian terduga pelaku itu juga tidak dikenali oleh korban. Jadi kami tingal menunggu persetujuan laporan oleh pak kapolres maka kami akan dalami insiden tersebut,” tandasnya.
Diketahui, surat edaran Bupati Pulau Morotai dengan nomor 100.3.4.2/70/PM/lX/2025 tentang batasan waktu dan pesta keramaian masyarakat lainya sebelumnya telah melarang gelaran pesta ronggeng di malam hari.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.