Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bersama Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani berita acara verifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dalam rangka revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Morotai, Rabu (29/10/2025).
Penandatanganan yang dilakukan Bupati Rusli Sibua didampingi Sekda Muhammad Umar Ali bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto ini berlangsung di hotel Ambhara, Jakarta.
Bupati Rusli menyampaikan kegiatan ini menjadi langkah penting dan sangat dinantikan, karena ini merupakan pertama kalinya. Menurutnya, RTRW Pulau Morotai ini, memasuki tahap finalisasi lintas sektor (Linsek) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2025.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.
Rusli berharap, koordinasi terus galakan agar penataan ruang Kabupaten Pulau Morotai ke depan semakin baik dan berkelanjutan.
“Kegiatan penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, guna memastikan arah pembangunan Morotai sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta visi pembangunan jangka panjang daerah,” tukasnya.
Sementara itu Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan pola tata ruang yang telah ditetapkan.
Agus bilang, pentingnya pengendalian tata ruang agar arah pembangunan di Morotai dapat berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan yang kita pinjam dari anak cucu kita. Karena itu, pengelolaan ruang harus dilakukan secara bijak dan terarah,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.