Tandaseru — Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 3.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini setelah BKN sudah menerbitkan persetujuan teknis (Pertek) yang menjadi dasar penerbitan NIP.
“Iya benar, BKN secara bertahap telah menerbitkan Pertek untuk 3.536 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,” kata Ketua Panitia Pengadaan PPPK Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Kamis (30/10).
Sekretaris Daerah Kota Ternate itu menjelaskan, dari 3.584 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, ada 3.536 telah selesai diverifikasi dan oleh BKN telah disetujui untuk penerbitan NIP.
“Sisanya sekitar 48 orang sementara masih diverifikasi, kami berharap, dalam waktu dekat ini seluruh PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkot Ternate mendapat NIP,” harapnya.
Ia menekankan bahwa Pemkot Ternate berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh calon PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate.
“Insya Allah seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Kota Ternate semua diakomodir,” tukasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.