Tandaseru — Pengusaha berinisial DL, yang diduga merupakan pelaku pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, telah resmi ditahan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Penahanan ini dilakukan setelah DL menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di ruang penyidikan Polres Morotai, Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan terhadap DL dimulai pada pukul 10.00 WIT pagi dan berakhir pada pukul 16.00 WIT sore. Setelah proses pemeriksaan rampung, DL langsung dibawa ke ruang tahanan Polres Morotai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Morotai, Yakub B. Panjaitan, membenarkan status penahanan tersangka.
“Iya, barusan ini kita tahan, tadi habis periksa kita tahan sementara,” ujar Yakub kepada tandaseru.com.
Yakub menjelaskan bahwa durasi pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga sore sempat diselingi waktu istirahat makan siang bagi tersangka.
“Tadi dari pagi sampai sore, cuma tadi siang tersangka istirahat makan dulu, jadi kami periksa itu dari jam 10 sampai jam 4 sore,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rencana tindak lanjut kasus ini.
“Sementara kita tahan, mungkin kalau tidak minggu ini, minggu depan kita kirim berkas ke Kejaksaan tahap 1,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.