Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (30/10/2025) di Aula Balai Desa Kilong.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati La Ode Yasir, dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Wabup Yasir menegaskan Musrenbang RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. RPJMD, katanya, menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.

“RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Wabup Yasir.

Ia memaparkan enam isu strategis yang akan menjadi fokus pembangunan Taliabu selama periode 2025–2029, yakni:

  1. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia;
  2. Optimalisasi sektor pertanian dan perikanan;
  3. Peningkatan produktivitas ekonomi daerah;
  4. Pemerataan infrastruktur dasar;
  5. Perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; serta
  6. Penguatan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.

Berdasarkan isu-isu tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan visi pembangunan 2025–2029, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai kabupaten MUDA (Mandiri, Unggul, Damai, Adaptif) yang Maju di Provinsi Maluku Utara.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, Yasir menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ia menginstruksikan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Bappeda agar mengoordinir penyelarasan visi, misi, dan sasaran pembangunan dengan pendekatan kewilayahan di delapan kecamatan dan 71 desa;
  • Dinas Lingkungan Hidup segera menuntaskan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar terintegrasi dengan RPJMD;
  • DPRD dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) diharapkan mendukung percepatan pembahasan Rancangan Perda RPJMD agar penetapan bisa dilakukan tepat waktu, paling lambat akhir November 2025;
  • Seluruh perangkat daerah diminta aktif berpartisipasi dan menyediakan data teknis yang diperlukan dalam penyusunan dokumen RPJMD.

Wabup Yasir menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Musrenbang RPJMD sebagai momentum memperkuat komitmen pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan bagi kita semua dalam membangun Negeri Hemung Sia Sia Dufu, Kabupaten Pulau Taliabu yang kita cintai,” tutupnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter