Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate bersama Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani berita acara verifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dalam rangka revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Ternate , Rabu (29/10).

Penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto ini berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta.

Rizal dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian penting dalam proses revisi RTRW Kota Ternate.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap kebijakan penataan ruang disusun berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan revisi RTRW Kota Ternate berjalan sesuai prinsip tertib tata ruang dan keberlanjutan,” kata Rizal.

Ia menyebutkan dokumen yang diteken hari itu menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata ruang yang adil, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Agus Sutanto menegaskan bahwa proses verifikasi dan penanganan indikasi pelanggaran ruang merupakan dasar penting dalam perumusan kebijakan tata ruang yang akuntabel.

Menurut Agus, hasil verifikasi yang telah dilakukan bersama tim Pemerintah Kota Ternate akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen revisi RTRW, sehingga rencana tata ruang yang baru dapat menggambarkan kondisi aktual dan menghindari potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Penandatanganan ini juga menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate. Proses ini dilakukan secara kolaboratif oleh tim pusat dan daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Melalui tahapan ini, Pemerintah Kota Ternate berharap proses revisi RTRW dapat menghasilkan arah penataan ruang yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Langkah ini sekaligus memperkuat visi pembangunan Ternate Andalan, yakni kota yang mandiri, berkeadilan, dan berdaya saing melalui tata kelola ruang yang efektif dan berwawasan lingkungan.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter