Tandaseru – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD Fiktif Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016 mulai menjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, Rabu (29/10/2025).

Ketiga terdakwa yakni KS, HO dan ES menjalani sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

“Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan ketika dikonfirmasi awak media.

Satria menyatakan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan terdakwa maupun dari penasehat hukum atas pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

“Itu sebabnya, sidang akan dilanjutkan dengan proses pembuktian yang dijadwalkan pada Senin 3 November pekan depan,” jelasnya.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan digelar seminggu dua kali.

“Sementara sidang kasus dugaan korupsi korupsi DD dan ADD 2019-2023 Rp 800 juta dengan terdakwa Radius Sabuangan selaku Kepala Desa Baburino pun sama dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Satria.

Menuurutnya dalam perkara dugaan kasus Korupsi Dana desa, terdakwa membenarkan dakwaan jaksa dan selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan saksi.

“Jadwal pemeriksaan saksinya pada Rabu 3 November, tidak ada eksepsi, jadi lanjut ke proses pembuktian,” tandas Satria.

Sahril Abdullah
Editor
Hasrul Rao
Reporter