Tandaseru — Mantan Sekretaris Daerah kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, ditahan Kejaksaan Negeri Halbar, Selasa (28/10/2025). Syahril ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP, Samsudin Senen.

Keduanya ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark Welcome to Halbar. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih.

Kepala Kejari Fahri mengungkapkan, perkara ini berawal di tahun 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark tersebut di desa Guaeria, kecamatan Jailolo. Masalahnya, pada tahun tersebut proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Daerah.

“Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.

Pada tahun 2018, sambung Fahri, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan, maka dibuatkanlah proses pengadaan dan sebagainya.

“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Fahri.

Usai memeriksa 30 saksi dan ahli konstruksi dari Universitas Khairun, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Malut, serta ahli pengadaan dari LKPP RI, Kejari pun menetapkan dua tersangka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandas Fahri.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter