Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban empat warga kabupaten Halmahera Selatan.

Penyelidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan keluarga korban pada 6 Oktober 2025 lalu. Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA dengan pelapor Fantila Arista (26 tahun).

“Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi di Halsel,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Senin (27/10/2025).

Ditreskrimum juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Koordinasi ini untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” tandasnya.

Diketahui, empat korban TPPO tersebut adalah Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun), dan Tantoni.

Mereka diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan. Pihak yang diduga sebagai perekrut adalah seseorang bernama Dindong yang menawarkan pekerjaan kepada korban.

Namun beberapa hari setelah keberangkatan, Feni menghubungi keluarganya dan mengaku tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar. Bahkan Feni juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui nama perusahaan tempat bekerja, karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi itu. Di Myanmar, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer di bawah ancaman dan tekanan. Korban juga mengaku mendapat penyiksaan fisik.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter