Tandaseru — Seorang guru PPPK di salah satu SMA di kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga memperkosa anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial S (40 tahun) itu baru saja dilantik sebagai PPPK September 2025.

Peristiwa ini telah dilaporkan orang tua korban di Polres Halmahera Utara, Senin (27/10/2025).

Kuasa hukum korban, Tandri Lalung Pakarang, mengungkapkan oknum guru tersebut diduga telah menyetubuhi korban lebih dari 5 kali sejak Juni hingga Oktober 2025.

“Yang bersangkutan melakukan persetubuhan dengan cara paksa dan mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Klien kami yang merasa terancam dan takut terpaksa harus melayani nafsu bejat pelaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga merekam aksi bejatnya itu. Video tersebut lantas digunakan untuk mengancam korban agar bersedia melayaninya.

“Pelaku sempat ambil video syur, dan pelaku juga mengancam korban jika tidak melayani nafsu birahinya, maka pelaku akan menyebarluaskan video tersebut,” tandasnya.

Diketahui, laporan tersebut telah diterima Polres Halut dengan Nomor Polisi STPL/341/X/SPKT/2025.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter