Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis terdakwa korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Terdakwa eks mantan bendahara pengeluaran Muhammad Syahrastani divonis 1 tahun penjara. Sedangkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 2,6 tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum banding ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga, Kamis (23/10/2025).

“Atas putusan terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, penuntut umum telah melakukan upaya hukum banding. Disebabkan putusannya kurang dari dua pertiga dari tuntutan,” ujarnya.

Richard mengaku, upaya hukum itu dilakukan karena putusan tingkat pertama dinilai tidak sesuai atau kurang dari tuntutan JPU, sehingga upaya hukum banding itu dilakukan.

“Atas dasar itu, sehingga penuntut umum melalui Kejari Tidore melakukan upaya hukum banding. Upaya itu diajukan dari minggu kemarin,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter