Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur resmi melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti (tahap II) kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistika (BPS) Haltim ke Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan.
Dalam kasus ini, tersangka AH alias Hanafi (27 tahun) diduga menghabisi nyawa korban yang juga rekan kerjanya Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun) di rumah dinas BPS yang ditempati korban pada 19 Juli 2025. Jenazah korban baru ditemukan rekan kerja lain pada 31 Juli 2025.
Kepala Kejari Satria Irawan dalam konferensi persnya, Selasa (21/10/2025), mengatakan dalam kasus tersebut Kejari memproses empat berkas perkara sekaligus, yakni perkara pembunuhan, judi online, penggunaan data pribadi, dan pelecehan seksual.
“Ada empat perkara itu yang akan kita proses di persidangan nanti, sehingga empat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan Pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap empat perbuatan yang dilakukan pelaku,” jelas Satria.
Dalam perkara tersebut, sambungnya, semua alat bukti dan keterangan sudah dinyatakan lengkap. Proses selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan.
“Dalam kasus ini juga setelah dilakukan pemeriksaan intensif maupun pengecekan handphone, baik korban maupun pelaku, tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga murni perbutan dilakukan (pelaku) sendiri,” terangnya.
Satria juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka AH oleh Polda Maluku Utara tidak ditemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan pada AH.
“Sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban KLP. Dan tadi saat kita tahap II pelaku dalam keadaaan sehat,” sambungnya.
AH sendiri dikenai Pasal 338, 340 dan 339 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
“Jadi atas perbuatannya kita kenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Satria.
Usai diserahkan oleh Kejari, AH dibawa ke Rutan Soasio Tikep sembari menunggu jadwal persidangan. Perjalanan AH ke Tikep ini dikawal ketat anggota Polres Haltim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.