Oleh: Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd
Wakil Bupati Halmahera Utara & Ketua ICMI Orwil Maluku Utara
________
SEKOLAH seharusnya menjadi rumah bagi pendidikan, ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh, berkreasi, dan memahami dunia. Namun, dalam kenyataan pendidikan modern Indonesia, sekolah seringkali menjelma menjadi institusi yang kehilangan ruhnya: sarat kekerasan, praktik perundungan (bullying), dan perilaku guru yang lebih berorientasi pada status dan pangkat daripada martabat seorang pendidik. Fenomena ini menunjukkan betapa jauhnya pendidikan kita dari cita-cita Ki Hadjar Dewantara tentang sekolah sebagai tempat “menuntun tumbuhnya kodrat anak-anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya” (Dewantara, 1936:45).
Dalam sistem pendidikan yang serba administratif dan kompetitif, sekolah kini cenderung berperan sebagai lembaga produksi nilai dan sertifikat. Proses belajar menjadi mekanistik dan kering dari sentuhan kemanusiaan. Guru diposisikan sebagai pelaksana kurikulum, bukan pembimbing jiwa anak. Di tengah tekanan target kinerja, akreditasi, dan sertifikasi, banyak guru yang beralih orientasi: dari “pendidik” menjadi “pegawai negara” (ASN).
Paulo Freire (1970) dalam Pedagogy of the Oppressed menegaskan bahwa pendidikan yang menindas adalah pendidikan yang memperlakukan peserta didik sebagai “bejana kosong” yang harus diisi oleh pengetahuan versi penguasa. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini tampak dalam budaya sekolah yang menekankan kepatuhan, bukan kesadaran. Akibatnya, anak-anak tumbuh dalam ketakutan, bukan keberanian berpikir.
Kasus kekerasan di sekolah meningkat dari tahun ke tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa pada 2024 terdapat lebih dari 2.300 laporan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk 37% di antaranya berupa bullying (KPAI, 2024). Kekerasan verbal, fisik, maupun psikologis menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sekolah, bukan hanya antar siswa, tetapi juga antara guru dan murid.
Ironisnya, banyak kasus kekerasan dilakukan atas nama “pendidikan disiplin.” Guru menegur dengan bentakan, menghukum dengan kekerasan fisik, dan mempermalukan siswa di depan kelas. Padahal, seperti diingatkan oleh Nel Noddings dalam bukunya The Challenge to Care in Schools, “pendidikan sejati lahir dari relasi kepedulian (care) antara guru dan murid” (Noddings, 1992:54). Ketika relasi ini digantikan oleh kekuasaan dan hierarki, sekolah berubah menjadi arena kekerasan yang dilegitimasi.
Bullying juga menjadi refleksi dari struktur sosial yang menanamkan dominasi sejak dini. Anak-anak belajar bahwa untuk dihargai, mereka harus menindas yang lemah. Tentang hal ini, Pierre Bourdieu (1990) menyebutnya sebagai habitus kekuasaan yang direproduksi dalam institusi, termasuk sekolah. Di sinilah fungsi sosial pendidikan gagal: bukannya membebaskan, justru memperkuat ketimpangan sosial dan psikologis.
Salah satu akar persoalan pendidikan kita adalah degradasi martabat guru. Dalam banyak kasus, guru bukan lagi simbol moral dan intelektual, melainkan bagian dari sistem birokratis yang menilai keberhasilan berdasarkan pangkat, sertifikasi, dan tunjangan.
Konsep guru sebagai panggilan jiwa yang dulu dihidupi oleh tokoh-tokoh seperti Ki Hadjar Dewantara dan Buya Hamka kini tergantikan oleh guru sebagai profesi karier. Dalam konteks ini, pendidikan kehilangan nilai etisnya. Sebagaimana diungkapkan Tilaar (2002), “pendidikan yang berorientasi pangkat akan melahirkan guru yang kehilangan idealisme; sedangkan pendidikan yang berorientasi martabat akan melahirkan guru yang menjadi panutan.”
Fenomena ini juga diperkuat oleh sistem pendidikan nasional yang terlalu menekankan aspek administratif. Guru lebih sibuk dengan pelaporan digital, dan penilaian angka kredit ketimbang berinteraksi mendalam dengan peserta didik. Ketika pendidikan menjadi “pekerjaan”, bukan “panggilan”, maka ruang empati pun menghilang.
Untuk keluar dari krisis ini, kita perlu mengembalikan sekolah pada fungsi utamanya: rumah bagi pendidikan. Rumah bukan hanya tempat belajar, tetapi tempat di mana anak merasa diterima, dihargai, dan dicintai. Konsep “Sekolah Rumah Pendidikan” mengandaikan transformasi paradigma dari pendidikan berbasis kekuasaan menuju pendidikan berbasis kemanusiaan.
Dalam rumah pendidikan, guru menjadi orang tua kedua, bukan aparat penilai. Ia mendidik dengan kasih, bukan ketakutan. Anak-anak dilihat sebagai subjek yang memiliki potensi unik, bukan obyek dari kurikulum yang seragam. Model seperti ini sejalan dengan pandangan John Dewey (1916) yang menekankan bahwa pendidikan harus berakar pada pengalaman hidup dan interaksi sosial, bukan sekadar transfer pengetahuan.
Implementasi Sekolah Rumah Pendidikan menuntut perubahan mendasar: Kurikulum yang memanusiakan, berorientasi pada pembentukan karakter, empati, dan kesadaran sosial. Pelatihan guru berbasis nilai, bukan hanya kompetensi teknis, tetapi juga etika profesi dan refleksi diri. Budaya sekolah yang dialogis, mendorong komunikasi terbuka antara siswa, guru, dan orang tua. Demikian halnya, kepemimpinan partisipatif, kepala sekolah menjadi fasilitator, bukan pengendali kekuasaan.
Sekolah tidak akan pernah menjadi rumah pendidikan jika cinta dihapus dari ruang kelas. Cinta di sini bukan sentimentalitas, tetapi komitmen terhadap kemanusiaan. Paulo Freire (1998) menulis, “pendidikan adalah tindakan cinta, karena hanya dengan cinta kita dapat melawan dehumanisasi.”
Oleh karena itu, perjuangan membangun Sekolah Rumah Pendidikan bukan sekadar memperbaiki sistem, melainkan menghidupkan kembali etika kemanusiaan dalam dunia pendidikan. Guru yang bermartabat bukanlah mereka yang berpangkat tinggi, melainkan yang mampu menyalakan cahaya kemanusiaan di dada peserta didiknya.
Di saat banyak sekolah menjadi ruang kekerasan dan ketakutan, kita memerlukan guru yang berani kembali menjadi manusia pendidik, yang mengajar bukan karena pangkat, melainkan karena panggilan hati untuk membebaskan manusia dari kebodohan dan ketakutan. Itulah inti dari Sekolah Rumah Pendidikan: rumah bagi kemanusiaan yang tercerahkan. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.