Tandaseru — Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, memastikan akan menyeret oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga membekingi SPPD fiktif tahun 2016 di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah untuk diadili.
Oknum auditor tersebut saat ini telah dipindahtugaskan ke luar Malut. Ia diduga menerima aliran dana dalam perkara suap SPPD fiktif sebesar Rp 1.020.000.000 yang disetor para terdakwa yang telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Haltim AKP Ray Sobar yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya tengah melengkapi alat bukti lain dan keterangan saksi untuk kasus terasebut.
“Kita masih melengkapi alat bukti lain dan keterangan saksi lainnya,” jelas Ray.
Ia mengaku oknum auditor tersebut telah diperiksa penyidik Polres Haltim. Namun keterangan yang disampaikan belum lengkap sehingga akan dipanggil lagi untuk melengkapi keterangan.
“Karena yang bersangkutan kemarin saat ketemu melalui pengacaranya izin sakit. Jadi keterangannya belum lengkap, baru setengahlah,” tuturnya.
Menurutnya, oknum auditor BPK itu saat ini sudah dipindahtugaskan dan berada di Jakarta.
“Benar, yang bersangkutan saat ini di Jakarta,” singkatnya.
Sementara ditanyai kepastian penuntasan perkara yang menyeret oknum auditor BPK itu, Ray mengaku dalam waktu dekat.
Sekadar diketahui, kasus SPPD fiktif tahun 2016 di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah diduga merugikan anggaran negara sebesar Rp 2.109.959.256 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Maluku Utara tahun 2016 nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Dalam kasus ini, Polres Haltim telah melakukan tahap II terhadap tiga tersangka yakni mantan Kabag Umum KS dan dua mantan bendahara pengeluaran ES dan HO.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.