Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang terdakwa BK, seorang mantri Bank BUMN di Kabupaten Brebes, yang didakwa oleh Jaksa Penuntunt Umum Kejaksaan Negeri Brebes dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini bermula dari BK memprakarsai pinjaman kredit mikro untuk kepentingan pihak ketiga yakni Terdakwa II TS dalam berkas perkara terpisah, yang diduga merugikan bank sebesar Rp 898.100.000. Yang mana oleh penasihat hukum terdakwa BK dalam hal ini Taufik Hidayatullah, Budi dan Ali Fuazan melihat bahwa kasus ini tidak masuk domain UU Tipikor. Maka untuk memperjelas persoalan hukum kliennya mereka menghadirkan Dr. Muhammad Hasrul Buamona, S.H.,M.H., Pakar Hukum dari Magister Hukum Jurusan Pidana Universitas Widya Mataram yang juga seorang advokat pendiri Law Firm Shahifah.

Hasrul dalam kesaksiannya menyebutkan, apabila suatu kasus pidana korupsi yang mana terdakwanya adalah pegawai Bank BUMN, maka adresatnya merujuk pada UU No 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2005 menyebutkan bahwa “Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”.

“Dari sini, telah jelas adresat pegawai BUMN dalam hal ini pegawai bank bukanlah penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, yang keberlakuan hukumnya adalah hubungan industrial,” tuturnya.

Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan Pasal 4B UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang berbunyi “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN”, artinya Pasal 4B UU BUMN tersebut, memiliki konsekuensi hukum bahwa kerugian bank BUMN bukanlah kerugian negara.

“Maka bestandel delict dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor di atas, tidak bisa menjerat pegawai atau siapapun yang bekerja pada bank BUMN,” jelasnya.

Memaknai Pasal 4B UU BUMN di atas, yang apabila pegawai BUMN dimaksud adalah pegawai nank BUMN, maka secara hukum apabila melakukan tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan, yang dampaknya merugikan bank BUMN, maka secara hukum tidak bisa dikenakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi, melainkan harus dengan UU Perbankan, dikarenakan adresatnya adalah pegawai Bank tersebut legal standingya diatur dalam UU BUMN, UU Perbankan, UU Cipta Kerja dan PP No 45 tahun 2005.

“Berkaitan dengan masalah ini kita semua dapat menelisik asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis, artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk Undang-Undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau ia akan bersifat khusus dari khusus yang telah ada. Artinya Pegawai Bank BUMN sudah tentu merupakan sifat khusus yang juga diatur dalam UU Khusus baik itu UU BUMN dan UU Perbankan yang mana memuat pengaturan norma perbuatan pidana khusus. Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2007 telah memberikan pernyataan bahwa: peraturan perundang-undangan yang memiliki karakter dan dimensi tersendiri tidak boleh dicampuradukan antara satu dengan yang lainnya,” jabar Hasrul.

Maka menurut ahli, kasus ini harusnya bukan wilayah tindak pidana korupsi melainkan masuk pada ranah kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sebab kasus ini menurut ahli bukan domain UU Tipikor dan Pengadilan Tipikor, yang apabila merujuk pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan batal demi hukum.

“Ini mengandung arti bahwa kasus ini terdakwa secara hukum harus mendapatkan putusan vrijspraak,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter