Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur melimpahkan tahap dua penyerahan tiga ASN tersangka dugaan SPPD fiktif beserta alat bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU) pada, Rabu (8/10).

 

Tiga tersangka ini merupakan ASN di Pemkab Halmahera Timur yang terjerat kasus dugaan dugaan SPPD fiktif Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Halmahera Timur tahun 2016.

 

Mereka di antaranya, berinisial KS mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler, HO mantan Bendahara Umum, dan ES mantan bendahara pengeluaran Bagian Umum dan Protokoler.

 

Kepala Kejari Halmahera Timur Satria Irawan dalam konferensi pers mengatakan, tiga tersangka ini terlibat dugaan SPPD fiktif tahun 2016 sebesar Rp 2.109.959.256.

 

Sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Maluku Utara tahun 2016 Nomor: 03/LHP/XXI/02/2022 tangal 4 Februari 2022.

“Ke tiganya ini terlibat dalam kasus SPPD fiktif, dimana terdapat 461 kegiatan perjalanan dinas menggunakan nama pegawai di bagian umum untuk dilampirkan sebagai pertangungjawaban belanja perjalanan, meskipun pegawai tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan alias fiktif,” jelas Satria.

 

Menurutnya, para tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum dan menyalahgunakan kewenagan yang mengakibatkan kerugian negara sehingga dituntut dengan primair pasal 2 ayat 1, jo. pasal 18 ayat (1), (2) dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) dan jo pasal 64 KUHP.

 

“Selanjutnya para terdakwa dilakukan penahanan di Rutan kelas II B ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan,” katanya.

 

Selain melakukan tahap dua kasus tersebut, Kejari juga melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi Kepala Desa Baburino, Kecamatan Maba, berinisial RS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2023 sebesar Rp 800 juta lebih.

Editor
Hasrul Rao
Reporter