Tandaseru – Kuasa hukum dari jurnalis Times Indonesia Husen Hamid alias Phep (35 tahun) korban dugaan pengancaman oknum polisi mengapresiasi langkah cepat Polres Pulau Taliabu.

Mohri Umaaya selaku kuasa hukum korban menyampaikan sangat tepat langkah Polres Taliabu dengan menahan terlapor Bripka Fahmi Purnomo.

“Kami selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran, khususnya Propam Polres Taliabu, yang telah bertindak cepat dan responsif dalam menangani laporan kami,” ujar Mohri, Selasa (7/10).

Mohri menegaskan bahwa langkah progresif yang ditunjukkan Polres Taliabu patut diacungi jempol. Ia pun berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan.

“Ini bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu. Ini membangun kembali kepercayaan publik terhadap instusi Polri secara kelembagaan,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Polres Pulau Taliabu telah menggelar konferensi pers dan mengonfirmasi penahanan Bripka Fahmi Purnomo terkait laporan pengancaman terhadap jurnalis Times Indonesia.

Kapolres melalui humasnya juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
Reporter