Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perjanjian kerja sama tersebut dalam rangka pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemda Pulau Taliabu, penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, dan Kepala Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, Selasa (07/10/2025).

Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, mengatakan kerja sama ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi digital serta menjamin keamanan data dan dokumen elektronik di seluruh satuan kerja perangkat daerah.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Taliabu dalam menghadirkan pemerintahan digital yang aman dan terpercaya,” ujarnya menambahkan.

“Dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik dari BSSN, maka setiap dokumen dan layanan digital pemerintah daerah akan memiliki kekuatan hukum yang sah sekaligus terlindungi dari risiko penyalahgunaan data,” tandasnya.

Sekadar diketahui, PKS tersebut mencakup beberapa ruang lingkup utama yaitu penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik, penerbitan dan pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik pemerintah daerah, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik, serta sosialisasi dan literasi pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.

Melalui kerja sama yang di laksanakan, Pemkab Pulau Taliabu menjadi salah satu pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara yang telah terintegrasi dengan layanan sertifikasi elektronik nasional.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing di era digital.

Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis Pemda Pulau Taliabu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, efisien dan terpercaya.

Pemanfaatan sertifikat elektronik akan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter