Tandaseru — Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan penegakan hukum. Kapolres AKBP Adnan Kashogi yang diwakili Kasi Humas AIPTU Riko secara resmi mengonfirmasi penahanan oknum polisi Bripka FP.

Bripka FP ditahan usai diduga mengancam, menyerang, dan mempersekusi jurnalis Times Indonesia, Husen Hamid alias Phep.

“Seperti yang disampaikan Kapolres bahwa penahanan terhadap Bripka FP telah dilakukan. Kami juga memperlihatkan proses penahanan tersebut kepada rekan-rekan jurnalis sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan publik,” ujar Riko dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, komitmen institusinya untuk menindak tegas oknum yang terbukti melanggar.

“Jika benar apa yang dilaporkan oleh terlapor, FP akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Riko.

Langkah progresif Polres ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan penyelidikan internal Propam yang bergerak cepat. Insiden yang memicu penahanan ini terjadi pada Sabtu (4/10/2025) dini hari di Desa Penu.

Saat itu, FP yang diduga dalam keadaan mabuk menghampiri Phep di sebuah pesta dan melontarkan kata-kata kotor serta ancaman. Eskalasi suasana terjadi ketika FP bersama empat warga lainnya mendatangi rumah Phep, berteriak-teriak, mengucapkan ancaman pembunuhan, dan berusaha mendobrak pintu.

Kuasa hukum korban, Mohri Umaaya, menyambut baik langkah tegas dan transparan dari Polres ini.

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolres. Transparansi dengan memperlihatkan proses penahanan adalah langkah yang baik untuk membangun kepercayaan publik. Kami berharap proses hukum berikutnya juga berjalan sejelas ini,” ujar Mohri.

Dengan ditahannya oknum polisi tersebut dan diumumkannya langkah ini secara terbuka, kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjadi preseden bagi penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter