Tandaseru — Dua pemuda ditangkap Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, dalam kasus tewasnya Zulfikar alias Revan, putra Camat Obi Barat Risno Tjan.

Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa itu adalah GIG alias Grendi (22 tahun) dan YSW alias Yan (18 tahun).

“Dua terduga pelaku ini telah kami amankan ke Mapolres,” ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, Jumat (3/10/2025).

Hendra menjelaskan, Grendi dan Yan diduga sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa kematian Reva, Rabu (1/10/2025) dini hari. Berdasarkan laporan, keduanya diduga memukul dan merampas handphone korban. Korban lalu mengejar keduanya menggunakan sepeda motor dan jatuh dalam drainase sehingga meninggal dunia.

“Laporan awal ke kita itu ada orang kecelakaan dan meninggal dunia, tapi setelah selidiki ternyata ada peristiwa sebelumnya (penganiayaan dan perampasan handphone, red),” jelasnya.

Ia mengaku penyidik tidak bisa menyimpulkan peristiwa tewasnya korban masuk kategori pembunuhan karena ada beberapa peristiwa lain. Karena itu, penyidik akan menelusuri beberapa peristiwa itu seperti penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, dan pencurian.

“Kita belum tahu ini detail peristiwanya seperti apa. Tapi bisa jadi ini pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Karena kita belum pastikan apakah ini murni kecelakaan lalu lintas atau pembunuhan,” pungkas Hendra.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter