Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, melalui tim Reserse Mobile (Resmob) menangkap dua terduga pelaku pencurian yang beraksi di wilayah kelurahan Salahuddin, kecamatan Ternate Tengah, Rabu (1/10/2025).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku.

“Keduanya masing-masing berinisial RR (19 tahun) dan SDU (17 tahun), warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. Saat diamankan, dari saku celana pelaku ditemukan empat unit handphone hasil curian,” jelas Umar, Kamis (2/10/2025).

Kejadian bermula ketika ponakan korban melihat pintu dapur rumah terbuka dan mendapati sejumlah handphone yang sedang diisi saya serta yang disimpan dalam tas telah hilang. Bersama temannya, korban kemudian mencari dan mendapati dua pemuda keluar dari lorong. Saat digeledah, ditemukan empat unit handphone di saku celana pelaku.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ternate. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita total 13 unit handphone berbagai merek yang diduga hasil pencurian di beberapa lokasi berbeda.

“Ada tiga laporan polisi terkait kasus ini, yakni di wilayah Kalumpang dengan kerugian 8 unit handphone, di Salahuddin 4 unit, dan di Santiong 2 unit,” tambah Umar.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul sejumlah handphone lain yang belum diketahui korban pemiliknya.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone agar segera melapor ke Polres Ternate.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter